BAB V
WARGANEGARA DAN
NEGARA
A.
Pengertian Warganegara
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau
bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara umum,
pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan
timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan
kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
1. Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Seorang Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara
Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
a. Setiap orang yang
sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
b. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
c. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya
d. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
e. Anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
f. Anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
g. Anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin
h. Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
j.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
k. Anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
l.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.
2. Hak dan Kewajiban
Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah
beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga
negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi
yang memiliki banyak uang atau kaya bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan
kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
- Contoh Hak Warga Negara
Indonesia
- Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing
yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh
- Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
3. Contoh Kewajiban
Warga Negara Indonesia:
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
B. Pengertian Negara
Secara umum
Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok
masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah
tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Negara adalah
sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
1.
Tugas utama Negara:
- Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
- Mengatur dan menyatukan
kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan.
2.
Unsur-unsur Negara:
a. Unsur konstitutif:
- Wilayah/ daerah : daratan,
lautan, udara, wilayah ekstrateritorial.
- Rakyat : Rakyat adalah
kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu
negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki
kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut
bangsa. Apabila suatu Negara tidak ada rakyatnya maka tidak bias disebut
suatu Negara.
- Pemerintahan yang berdaulat
: Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan
(eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah
suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif
saja.
b. Unsur deklaratif
(unsur tambahan):
Unsur tambahan
untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan
de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
3.
Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
-Sentralisasi
-Desentralisasi
b. Negara
Serikat
Negara Serikat
adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang
masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara
bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.







0 komentar:
Posting Komentar